Melansir Publikasi European Environment Agency yang dirilis September 2023, BPA juga dikategorikan sebagai bahan kimia berbahaya di Uni Eropa. Laporan tersebut menyebut bahwa BPA mampu merusak kesuburan, menyebabkan kerusakan mata yang serius, reaksi alergi pada kulit, dan iritasi saluran pernapasan.
Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) telah mengambil langkah dalam mencegah bahaya paparan BPA tersebut. Salah satunya adalah melakukan penilaian ulang terhadap TDI atau batas asupan harian yang bisa ditoleransi terhadap BPA.
Sebelumnya, pada tahun 2015 ESFA menetapkan bahwa TDI untuk BPA adalah sebesar 4 mikrogram/kg berat badan/hari. Namun, sejak April 2023, TDI baru yang ditetapkan EFSA adalah 0,2 nanogram/kg berat badan/hari.
Di Asia Tenggara, Malaysia menjadi salah satu negara yang menunjukkan komitmen dalam memerangi bahaya BPA. Sejak Maret 2021, The Ministry of Health Malaysia (MOH) telah melarang impor, produksi pabrik, serta iklan untuk penjualan botol bayi yang mengandung BPA.
Melalui Section 27A of the Food Regulations 1985, Pemerintah Malaysia juga mengizinkan pelabelan botol bayi atau kemasannya dengan label 'BPA Free' jika terbukti tidak mengandung BPA.
Sama seperti negara-negara di atas, keputusan Pemerintah melalui BPOM untuk mewajibkan pelabelan BPA merupakan langkah untuk melindungi konsumen.
Mengingat AMDK merupakan produk yang memang dikonsumsi sehari-hari oleh berbagai kalangan, dari tua hingga muda, langkah ini merupakan sebuah urgensi demi melindungi kesehatan puluhan juta masyarakat Indonesia. (***Fina***)
Baca juga: Masyarakat Makin Peduli Kesehatan, Penggunaan Galon AMDK BPA Free Kian Diminati