News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Negara Lain Perketat dan Bahkan Melarang BPA, Bagaimana dengan Indonesia?

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Anniza Kemala
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faktanya, beberapa negara telah lebih dulu mengambil langkah dan menerapkan peraturan khusus terkait BPA.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis perubahan regulasi terkait kewajiban pelabelan BPA (Bisphenol A) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). 

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Pada peraturan terbaru, BPOM menyisipkan perubahan pada dua pasal yaitu pasal 48A ayat (1) tentang cara penyimpanan pada label AMDK yang wajib mencantumkan tulisan “simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam”.

Kemudian, pasal 61A berbunyi “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan” pada label.”

Regulasi terbaru BPOM ini menjadi langkah nyata sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan BPA yang berasal dari AMDK dengan kemasan polikarbonat. 

Risiko paparan BPA jadi perhatian dunia

Mengapa BPA begitu menjadi perhatian, tak hanya di Indonesia, namun  juga di berbagai negara-negara di dunia?  BPA merupakan bahan kimia yang umum ditemukan dalam plastik keras (polikarbonat) dan resin epoksi pelapis kaleng kemasan pangan. Senyawa ini diketahui mudah larut ke dalam cairan yang bersentuhan dengannya. 

Ini membuat paparan BPA berisiko menimbulkan masalah kesehatan yang signifikan, karena bahan kimia tersebut dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui konsumsi cairan yang diwadahi dalam kemasan mengandung BPA.

Faktanya, beberapa negara juga telah lebih dulu mengambil langkah dan menerapkan peraturan khusus terkait BPA.

Langkah tersebut dilakukan dengan menetapkan ambang batas migrasi BPA, mewajibkan pelabelan untuk memberikan edukasi dan informasi yang transparan kepada konsumen, hingga melarang secara total penggunaan BPA pada kemasan pangan.

Baca juga: BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat

Salah satu contohnya yaitu Pemerintah Australia, yang telah mengumumkan penghentian sukarela penggunaan BPA dalam botol bayi polikarbonat sejak tahun 2010. Hal ini mendorong pelaku usaha untuk sukarela mengurangi penggunaan BPA secara bertahap pada botol susu bayi dan kemasan pangan sehingga mengurangi paparan BPA pada manusia.

Inisiatif ini turut didukung oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang terus berkoordinasi dengan industri dalam hal pengembangan, keamanan dan regulasi terkait pencarian bahan alternatif pengganti BPA.

Di Prancis, Pemerintahnya pun telah melarang penggunaan BPA di semua kemasan, wadah, dan peralatan yang ditujukan untuk anak-anak hingga usia 3 tahun sejak 1 Januari 2013.

Kemudian, sejak 1 Januari 2015, undang-undang ini turut melarang secara total penggunaan BPA di seluruh kemasan, wadah, dan peralatan yang digunakan untuk kontak langsung dengan makanan. Peraturan undang-undang yang sama terkait BPA ini juga telah diterapkan Pemerintah Belgia sejak tahun 2013. 

Melansir Publikasi European Environment Agency yang dirilis September 2023, BPA juga dikategorikan sebagai bahan kimia berbahaya di Uni Eropa. Laporan tersebut menyebut bahwa BPA mampu merusak kesuburan, menyebabkan kerusakan mata yang serius, reaksi alergi pada kulit, dan iritasi saluran pernapasan.

Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) telah mengambil langkah dalam mencegah bahaya paparan BPA tersebut. Salah satunya adalah melakukan penilaian ulang terhadap TDI atau batas asupan harian yang bisa ditoleransi terhadap BPA.

Sebelumnya, pada tahun 2015 ESFA menetapkan bahwa TDI untuk BPA adalah sebesar 4 mikrogram/kg berat badan/hari. Namun, sejak April 2023, TDI baru yang ditetapkan EFSA adalah 0,2 nanogram/kg berat badan/hari.

Di Asia Tenggara, Malaysia menjadi salah satu negara yang menunjukkan komitmen dalam memerangi bahaya BPA. Sejak Maret 2021,  The Ministry of Health Malaysia (MOH) telah melarang impor, produksi pabrik, serta iklan untuk penjualan botol bayi yang mengandung BPA. 

Melalui Section 27A of the Food Regulations 1985, Pemerintah Malaysia juga mengizinkan pelabelan botol bayi atau kemasannya dengan label 'BPA Free' jika terbukti tidak mengandung BPA. 

Sama seperti negara-negara di atas, keputusan Pemerintah melalui BPOM untuk mewajibkan pelabelan BPA merupakan langkah untuk melindungi konsumen. 

Mengingat AMDK merupakan produk yang memang dikonsumsi sehari-hari oleh berbagai kalangan, dari tua hingga muda, langkah ini merupakan sebuah urgensi demi melindungi kesehatan puluhan juta masyarakat Indonesia. (***Fina***)

Baca juga: Masyarakat Makin Peduli Kesehatan, Penggunaan Galon AMDK BPA Free Kian Diminati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini