Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi kebijakan pemerintah atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN).
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Uli Arta Siagian kebijakan tersebut lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial Belanda.
"Ini adalah bentuk bagaimana negara itu seperti pedagang mengobral dagangannya agar dilirik oleh pembeli," kata Uli, Minggu (21/7/2024).
"Anggap saja misalnya pedagang itu pemerintah dan yang didagangkan itu adalah tanah dalam bentuk izin HGU dan lain sebagainya, serta pembelinya itu investor," terangnya.
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Beri HGU 190 Tahun Kepada Investor IKN
Kemudian ia membandingkan izin HGU zaman kolonial Belanda dengan pemerintahan saat ini.
Ia menyinggung saat zaman kolonial izin HGU hanya 75 tahun.
"Apalagi kalau kita merujuk di zaman kolonialisasi Belanda dahulu. Belanda saja memberikan izin HGU 75 tahun," kata Uli.
"Ini pemerintah Indonesia memberikan HGU 190 tahun. Jadi zaman ini sebetulnya lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial dahulu. Hanya untuk menggaet investor agar bisa berinvestasi di IKN," tegasnya.
Penjelasan Jokowi
Pesiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN) telah sesuai dengan Undang Undang.
Hal itu, kata Jokowi, untuk menarik investor ke IKN.
"Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betuk diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (16/7/2024).
Pasalnya, penggunaan dana dari APBN hanya untuk pembangunan kawasan inti yang merupakan pusat pemerintahan saja sementara sisanya dibangun swasta.
"Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," katanya.