"Kemudian 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e."
"Kemudian 1 unit Toyota Alphard. Kemudian 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan," ucap Harli.
Uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta dolar Singapura dengan pecahan 1000 dolar Singapura juga turut disita.
Hari mengatakan, uang sebesar Rp 10 miliar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu dan uang sejumlah Rp 1.485.000.000 juga disita.
Selain uang, dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille disita.
Dalam hal ini, Harli mengatakan, pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim merupakan tanggung jawab dari penyidik.
"Penyerahan ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud dari Pasal 139 KUHP, tentu Penuntut Umum pada Kejari Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti," kata Harli.
Dengan ini, Harli berharap penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi timah yakni Harvey Moeis dan Helena Lim bisa membuka kasus tersebut secara terang benderang.
"Ini bentuk keseriusan Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Harli.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dalam perkara ini, selain Harvey Moeis, ada 21 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Satu di antaranya yang sudah disidangkan adalah Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
- Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
- Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
- Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
- Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.
Sedangkan sembilan tersangka lain kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
- Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
- Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
- Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
- Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Dalam kasus korupsi timah ini, ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.