News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Iptu Rudiana Incar Dede Buntut Disebut Perintahkan Beri Kesaksian Palsu soal Kasus Vina dan Eky

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Dede (kiri) pria yang sempat memberikan kesaksian soal kematian Vina dan Eky di tahun 2016 dan foto Iptu Rudiana (kanan). - Iptu Rudiana menindak tegas orang yang menyebarkan fitnah soal kasus Vina, termasuk melaporkan Dede yang menyebut dirinya perintahkan kesaksian palsu.

Pitra lantas mengatakan, Tim 6 yang dibentuk Iptu Rudiana itu akan melayangkan somasi kepada Dede karena hal tersebut.

"Per hari ini kita akan layangkan somasi terbuka. Dan kemungkinan dalam waktu dekat kita akan buat laporan terbukti," katanya.

Bahkan, Pitra juga mengklaim punya bukti fisik untuk membantah pernyataan Dede yang disebutnya hoaks.

"Itu pasti ada (bukti fisik). Jadi kita tidak mengungkapkan itu kepada publik karena kita menghormati penyidik."

"Selanjutnya giliran kita yang akan menyerang. Jangan klien kita terus yang diserang," pungkasnya.

Pitra menegaskan, bahwa tidak benar Iptu Rudiana menyuruh Dede memberikan keterangan palsu.

Pasalnya, sebelum 31 Agustus, Iptu Rudiana disebutkan tak mengenal Dede.

"Katanya Dede disuruh bapak Iptu Rudiana untuk men-setting. Saya pastikan itu adalah tidak benar dan fitnah. Karena sebelum 31 Agustus Pak Rudiana tidak kenal dengan Aep (saksi kuncu lainnya) dan Dede."

"Kenal itu pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu Aep dan Dede, itu ditanya kepada Pak Rudiana, apakah pernah melihat peristiwa 27 Agustus yang dia diinformasikan itu laka lantas," kata Pitra.

Sebagai informasi, Dede dan Aep merupakan saksi kunci yang mengatakan Vina dan Eky diserang sekelompok pemuda di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, sebelum akhirnya ditemukan tewas di Flyover Talun, kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

Kesaksian dari Dede dan Aep itulah yang membuat Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, ditangkap dan dijerat vonis pembunuhan berencana hingga dipenjara.

Tujuh di antara pemuda yang ditangkap itu divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal hanya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umut dan kini sudah bebas.

Kini, enam dari tujuh terpidana tengah mengumpulkan bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) karena merasa tidak bersalah sedikit pun.

Cerita Dede Diminta Beri Kesaksian Palsu soal Kasus Vina

Sebelumnya, Dede mengaku diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu soal kasus pembunuhan Vian dan Eky.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini