Kedua, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Dan, ketiga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
KPK belum memerinci konstruksi perkara dalam kasus ini, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Pengumuman baru akan dilakukan pada saat proses penahanan atau penangkapan.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Mbak Ita Walikota Semarang Akhirnya Muncul, Blak-blakan Keberadaannya saat Ada KPK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)
Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang.