Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan usaha tambang Setyo Mardanus di Maluku Utara.
Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan Komisaris Berkarya Bersama Halmahera itu diketahui diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, pada hari ini, Selasa (23/7/2024).
"Diperiksa terkait dengan kegiatan usaha tambang yang bersangkutan di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Mengenai apakah Setyo Mardanus ikut memberikan uang kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kata Tessa, hal itu masih didalami penyidik.
Karena untuk diketahui, ada 37 perusahaan diduga menyuap Abdul Gani melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.
"Masih sedang didalami," kata Tessa.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku
Dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berjudul "Korupsi Politik di Balik Gurita Bisnis Menteri Bahlil", Setyo Mardanus disebut kenal dekat dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Setyo tercatat sebagai Direktur Utama dan Pemegang Saham 5 persen di PT MAP Survaillances dan Komisaris dan sekaligus Pemegang Saham 50% di PT Karya Bersama Mineral.
Dia juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 50% di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama di PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris di PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris di PT Kacci Purnama Indah.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Abdul Gani Kasuba, Jumat (1/3/2024).
Hasyim merupakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Suap Muhaimin ke Eks Gubernur Malut untuk Muluskan WIUP 6 Blok Tambang Nikel
Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.