Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta agar artis Sandra Dewi membuktikan argumennya soal tas branded yang disita tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah.
Sandra Dewi diminta untuk membuktikan penyataannya dalam persidangan, di mana suami sang artis, Harvey Moeis kini berstatus tersangka.
"Silakan saja (dibuktikan). Jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Harli pun meminta agar pihak Sandra Dewi tidak membuat polemik berkelanjutan di luar persidangan.
Sebab katanya, proses pembuktian materiil akan dilakukan di persidangan.
"Menurut saya tidak perlu berpolemik. Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana," kata Harli.
Baca juga: Pengacara Harvey Moeis Klaim 88 Tas Branded yang Disita Kejagung Hasil Keringat Sandra Dewi
Sebelumya, pihak Sandra Dewi melalui penasihat hukumnya mengklaim bahwa terdapat sejumlah barang sitaan atas nama Harvey Moeis yang merupakan milik Sandra Dewi.
Di antaranya yakni 88 tas branded yang menurut penasihat hukum merupakan hasil endorse Sandra Dewi.
"Untuk 88 tas itu didapat dari hasil keringat Ibu Sandra Dewi. Sudah diklarifikasi juga oleh penyidik bahwa itu hasil endorse dan didapat dari hasil kerja Ibu Sandra Dewi, tapi disita juga," ujar penasihat hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Baca juga: 4 Fakta dalam Pelimpahan Harvey & Helena Lim ke Kejari: Ada Tumpukan Uang hingga Tak Ada Sandra Dewi
Menurut Harris, kliennya keberatan atas penyitaan tersebut. Namun demi kooperatif dalam proses penyidikan, Sandra Dewi lebih memilih untuk membuktikan di persidangan kelak.
"Ya pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan. Tapi karena beliau kooperatif, dia bilang nggak apa-apa, nanti dibuktikan saja di pengadilan," katanya.