Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang majelis hakim tak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset.
Hal itu disampaikan merespons Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh JPU KPK atas terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun
Di mana majelis hakim kasasi memerintahkan KPK agar mengembalikan sejumlah barang yang telah disita.
"Majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," kata Kasatgas Penuntutan KPK, Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan
Wawan mengatakan, JPU belum bisa bersikap atas putusan dimaksud. Sebab, mereka belum menerima petikan putusan resminya.
Wawan menambahkan bahwa jaksa KPK menghormati putusan majelis hakim kasasi, tetapi penuntut umum merasa keputusan itu kurang tepat.
"Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," katanya.
Diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 terkait kasasi kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian dikutip dari laman resmi MA, pada Rabu (24/7/2024).
Adapun perkara kasasi ini diputus oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, serta dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Sidang putusan perkara ini digelar, pada 16 Juli 2024.
Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Optimis Rumah di Simprug Jakarta Selatan Hasil Korupsi Rafael Alun
Dalam putusan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya:
1. Barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor 434, berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, yang merupakan istri terdakwa Rafael Alun.
2. Barang bukti perkara TPPU nomor 436, berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70. Uang tersebut berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
3. Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondok.
Dengan demikian, majelis hakim kasasi MA menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rafael Alun.
Ayah Mario Dandy itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Kasus tersebut diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.