TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal membeberkan dalam novum baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Kuasa hukum meyakini bahwa novum baru yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.
Selain itu, novum baru itu juga diyakini dapat membuat Saka Tatal terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus ini.
"Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai di persidangan tingkat yuridis, majelis kasasi ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan."
"Apabila bukti baru tersebut atau novum disampaikan saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara, sehingga majelis hakim tingkat yuridis dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Adapun novum pertama yaitu, foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.
Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.
Lalu, novum kedua adalah, foto jasad Vina yang dijelaskan bahwa di muka korban, terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu DPO, Andi.
Baca juga: Hadiri Sidang PK, Rombongan Saka Tatal Datangi Gedung PN Cirebon Naik 4 Mobil
Kuasa hukum menilai hal tersebut membuktikan Saka Tatal tidak ada hubungannya dengan kematian Vina.
"Yang menerangkan bahwa Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," katanya.
Novum ketiga yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung Vina.
Lalu, novum keempat yakni foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.
Kuasa hukum mengatakan bahwa bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter RS Gunung Jati, Isha Silvia.