Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang yang menghadirkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengurai fakta adanya penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui pembelian Mobil Alphard.
Fakta terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sales dealer Auto2000 bernama Randi Hidayat sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Pembelian Alphard tersebut dilakukan pada Maret 2020 silam dengan nomor pelat khusus.
"Sebenarnya yang kamu tahu, siapa yang beli mobil itu? Mobil Alphard siapa yang beli?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di dalam persidangan.
"Yang beli Mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh," jawab saksi Randi.
"Yang mesan pelat nomornya Pak Gazalba saleh juga?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Betul, Yang Mulia," jawab Randi.
Baca juga: Sidang Dugaan Pengkondisian Perkara, Gazalba Saleh dan Ahmad Riyadh Saling Bantah Soal Pertemuan
"Yang N-15-ABA?"
"Betul."
Disebutkan di persidangan bahwa harga Alphard yang dibeli Gazalba mencapai Rp 1,07 miliar.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, di awali dengan booking fee Rp 100 juta.
Kemudian Gazalba disebut-sebut membayar Rp 896,1 juta kepada dealer.
Selanjutnya untuk pelunasan, ada Rp 83 juta yang diserahkan kepada pihak dealer mobil.
Baca juga: Terungkap di Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh Tekan dan Iming-imingi Asisten Untuk Ubah Keterangan