Jokowi mengatakan, keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu bergantung pada situasi di lapangan.
Keppres pemindahan ibu kota itu bisa saja terbit sebelum atau setelah Oktober 2024, saat ia sudah lengser dari jabatan presiden.
"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat progress lapangannya dilihat," tegas Jokowi.
Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun terus mengusahakan agar pasokan air dan listrik di IKN dapat selesai dalam waktu dekat.
Sehingga, Jokowi bisa segera pindahan kantor dari Jakarta ke IKN.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)