News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kajati Jatim Kecewa Putusan PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Upayakan Kasasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.

Habiburokhman mendorong jaksa agar melakukan banding atas putusan PN Surabaya itu.

"Saya berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini, dan kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban, almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan Kamis (25/7/2024).

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)

Habiburokhman mengaku dirinya mengikuti kasus yang melibatkan anak anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur itu.

Dia menilai majelis hakim bisa menerapkan prinsip dolus evantualis atau kesengajaan dengan sadar.

"Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan, karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

KY akan Dalami Putusan Hakim PN Surabaya

Sementara itu anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya dapat memahami timbulnya pertanyaan publik terkait putusan tersebut.

Meski tidak ada laporan yang masuk terkait putusan kontroversial tersebut, Mukti mengatakan, KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut.

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Menurut Mukti, walaupun Komisi Yudisial tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Mukti mendorong masyarakat untuk aktif melapor kepada KY, jika menemukan hal-hal yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Terima Anak Anggota DPR Pembunuh Wanita Sukabumi Bebas, Ini Langkah Kejati Jatim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini