Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menyebut pihaknya memberikan dukungan penuh pada Tim PK-JKN dalam hal pencegahan dan penanganan fraud dana JKN yang menjadi temuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dalam tim sudah melakukan penelaah juga atas tiga kejadian di tiga rumah sakit, kami sependapat bahwa ada phantom billing. Sehingga kami mendukung upaya menjaga dana jaminan masyarakat ini,” kata Agustina.
Baca juga: Temuan KPK soal 3 RS Klaim Fiktif BPJS: Terjadi di Jateng-Sumut, Ada Modus Manipulasi Diagnosis
Lebih lanjut, KPK mengimbau agar masyarakat juga bisa aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan kasus fraud JKN ini.
Pelaporan bisa dilakukan melalui laman Jaga.id dengan menyampaikan kasus kecurangan yang terjadi pada layanan kesehatan.
“Tidak usah yang besar-besar. Laporan kecil juga kita terima, misalnya pasien diminta bayar kasa dan obat lain karena di rumah sakit katanya habis, padahal RS-nya melakukan klaim untuk keseluruhan, kan rugi,” kata Pahala.
Laporan melalui Jaga.id terhubung langsung dengan BPJS Kesehatan. Dalam kurun waktu 7 hari, laporan akan diproses dan ditindaklanjuti.