TRIBUNNEWS.COM - Segini harta kekayaan eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji yang membuat sayembara Rp10 juta bagi siapa saja yang mampu membuktikan kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam adalah pembunuhan.
Alasan Susno membuat sayembara itu karena dirinya meyakini kasus Vina tersebut merupakan kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.
Hal tersebut, ia sampaikan bukan tanpa dasar. Susno memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa kasus ini adalah kecelakaan.
Ditambah lagi, tidak ada bukti pembunuhan yang dilakukan, kecuali pernyataan dari para saksi.
Maka dari itu, ia berani memberi tantangan kepada siapa saja yang bisa membuktikan kasus itu merupakan pembunuhan.
"Saya yakin (kasus Vina adalah kecelakaan), makannya saya beri tantangan kan, siapa yang bisa membuktikan ini adalah tindak pidana pembunuhan, saya beri hadiah Rp10 juta," ucap Susno Duadji.
"Silakan buktikan kalau ini pembunuhan, Rp10 juta dari saya, 4 bulan gaji pensiun loh," sambungnya, saat menjadi narasumber pada acara talkshow di sebuah stasiun TV swasta nasional, dikutip Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Lantas, seberapa kaya eks Kabareskrim Polri tersebut sampai berani memberikan Rp10 juta kepada orang yang mampu membuktikan bahwa kasus Vina merupakan pembunuhan.
Berdasarkan pada catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Susno Duadji yang terakhir dilaporkan, yakni pada 19 April 2008, ia memiliki harta sebanyak Rp 1,5 miliar.
Saat melaporkan harta kekayaannya itu, Susno diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Pada LHKPN itu, Susno diketahui hanya memiliki satu aset tanah dan bangunan seharga Rp9 51 juta.
Baca juga: Eks Kabareskrim Buat Sayembara, Tawarkan Rp10 Juta bagi yang Bisa Buktikan Kasus Vina Itu Pembunuhan
Susno juga mempunyai harta bergerak yang bernilai ratusan juta.
Namun, sebagai catatan, karena jarak pelaporan telah lama, maka mungkin saja ada perubahan signifikan terhadap Jenderal Polisi bintang tiga ini.
Berikut rincian harta Susno Duadji yang terakhir dilaporkan pada 2008 lalu:
HARTA TIDAK BERGERAK
TANAH DAN BANGUNAN Rp 951.368.000
- Tanah & Bangunan seluas 462 m2 & 307 m2, di Kota DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1998, NJOP Rp 951.368.000
HARTA BERGERAK
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN LAINNYA Rp 70.000.000
- Mobil, merk HONDA, tahun pembuatan 1997, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1997 nilai jual Rp 70.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 111.000.000
- LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2007, dengan nilai jual Rp 5.000.000
- LOGAM MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun 1977, dengan nilai jual Rp 6.000.000
- BENDA BERGERAK LAINNYA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, WARISAN DAN HIBAH, perolehan dari tahun 1977 sampai dengan 2008 dengan nilai jual Rp 100.000.000
GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA
- Berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp 455.444.155
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.587.812.155
Susno juga Pernah Tawarkan Bantuan ke Polda Jawa Barat soal Ganti Rugi ke Pegi
Sebelumnya, Susno juga sempat menyoroti nasib kepolisian setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Pegi Setiawan bebas karena status tersangkanya tidak sah di mata hukum.
Tentang dengan hal itu, Susno mewanti-wanti agar negara, dalam hal ini adalah Polda Jawa Barat, membayar ganti rugi kepada Pegi, baik materil maupun imateril.
Pasalnya, pada 1974 silam, kasus Sengkon dan Karta tidak mendapatkan ganti rugi dari polisi setelah menjadi korban salah tangkap.
Susno tak mau hal tersebut terulang kembali pada masa kini sehingga ia menekankan harus ada ganti rugi untuk Pegi karena menjadi korban salah tangkap.
"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Apabila Polda Jabar kesulitan untuk membayar ganti rugi tersebut, Susno mengaku siap membantu secara pribadi.
Sebab, Susno tak mau polisi menanggung malu karena hal tersebut.
Susno pun berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.
"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan, saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."
"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah)