News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sebut Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Lakalantas, Begini Penjelasan Lengkap Susno Duadji

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis. 

"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada.

Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno. 

3.  Di  Lapangan Menunjukkan Lebih ke Kejadian Lakalantas

Susno Duadji mengatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan karena  tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana pembunuhan.

Temuan bukti-bukti di lapangan jauh dari dugaan pembunuhan seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi.

Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.

"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh.

Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," terangnya.

Baca juga: Jadi Korban Lakalantas di di Jalan Raya Bogor Cimanggis, Penumpang Ojek Online Tewas Mengenaskan

4. Penegak hukum yang menyidangkan kasus tahun 2016 harus bertanggungjawab

Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya. 

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya.

Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. 

Tak Perlu Ajukan PK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini