"Hal tersebut sangat bertentangan dengan memori pemohon yang pertama pada halaman 26 poin 10 yang menjelaskan bahwa Saka Tatal memukul satu kali dengan tangan kosong dan mengenai pipi korban Muhammad Rizky Rudiana di flyover Sumber, Cirebon."
"Oleh karena itu novum foto kesatu hingga kelima beserta tambahan penjelasan poin satu memori tambahan yang diajukan oleh penasehat hukum Peninjauan Kembali bukanlah novum," pungkas jaksa.
Kuasa Hukum Jadikan Foto Jasad Vina dan Eky sebagai Novum
Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal sempat mengungkapkan bukti yang dianggap baru yaitu foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.
Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.
Lalu, novum kedua adalah, foto jasad Vina yang dijelaskan bahwa di muka korban, terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu DPO, Andi.
Kuasa hukum menilai hal tersebut membuktikan Saka Tatal tidak ada hubungannya dengan kematian Vina.
"Yang menerangkan bahwa Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," katanya dalam sidang PK perdana, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Cerita Saka Tatal soal Sidang PK: Alhamdulillah, Dapat Dukungan Masyarakat di Seluruh Indonesia
Novum ketiga yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung Vina.
Lalu, novum keempat yakni foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.
Kuasa hukum mengatakan bahwa bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter RS Gunung Jati, Isha Silvia.
"(Hasil visum et repertum) menjelaskan bahwa pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran 15x1cm dan dalam 4 cm, dasar tulang terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan tampak pendarahan aktif," katanya.
Kuasa hukum mengatakan bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon