News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pengacara Bantah Foto Jasad Vina-Eky Pernah Dihadirkan di Sidang Saka Tatal: Ditemukan Mei 2024

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti usai sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Pengacara membantah bahwa foto jasad Vina dan Eky yang dihadirkan saat sidang PK perdana pernah dilampirkan saat sidang Saka Tatal pada 8 tahun lalu.

Senada, jaksa juga mengungkapkan novum yang disebutkan kuasa hukum Saka Tatal yaitu foto serpihan daging di baut penopang lampu penerangan jalan di sekitar lokasi kejadian tempat tewasnya Eky dan Vina bukanlah bukti baru.

Dia mengatakan foto tersebut sudah pernah dilampirkan saat sidang atas terdakwa Saka Tatal.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum novum 1-3 dan novum 5 yang dianggap oleh penasihat hukum Peninjauan Kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal," kata jaksa dalam sidang PK lanjutan yang digelar pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Jaksa mengatakan novum berupa foto jasad Eky dan Vina hingga serpihan daging itu memiliki makna yang sama dan hanya sudut pengambilan foto saja yang berbeda.

Selain itu, dia juga mengungkapkan foto tersebut pernah digunakan untuk pemeriksaan Vina dan Eky saat melakukan visum oleh tim dokter forensik pada 13 September 2016 di RS Bhayangkara Indramayu yang diketuai oleh Andi Nur Rohman.

Baca juga: Cerita Saka Tatal soal Sidang PK: Alhamdulillah, Dapat Dukungan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Jaksa juga menanggapi kesimpulan kuasa hukum Saka Tatal yang menganggap bahwa tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal alih-alih pembunuhan.

Menurutnya, hasil visum terhadap Vina dan Eky menunjukan bahwa tewasnya mereka murni karena pembunuhan yang dilakukan oleh Saka Tatal bersama dengan terpidana lainnya.

Hal ini, sambung jaksa, diperkuat dengan putusan hakim di tingkat pertama hingga kasasi.

"Yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak Saka Tatal bersama-sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."

"Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang diasumsikan oleh penasehat hukum yang juga tidak beralasan hukum," kata jaksa.

Jaksa juga menganggap bahwa kuasa hukum tidak bisa menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Baca juga: Daftar 7 Saksi Ahli dan 8 Bukti Baru yang Disiapkan Saka Tatal di Sidang PK

Dia mengatakan, seharusnya kuasa hukum juga Saka Tatal melampirkan hasil visum untuk memperkuat pembuktiannya di mana tewasnya Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal.

"Hal tersebut sangat bertentangan dengan memori pemohon yang pertama pada halaman 26 poin 10 yang menjelaskan bahwa Saka Tatal memukul satu kali dengan tangan kosong dan mengenai pipi korban Muhammad Rizky Rudiana di flyover Sumber, Cirebon."

"Oleh karena itu novum foto kesatu hingga kelima beserta tambahan penjelasan poin satu memori tambahan yang diajukan oleh penasehat hukum Peninjauan Kembali bukanlah novum," pungkas jaksa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini