News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Langsung Pulang Usai Sidang, Keluarga Korban Tak Terima, ART Bongkar Kondisi Rumah

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

Alasannya, lantaran hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.

Baca juga: Keberadaan Ronald Tannur Jadi Misteri setelah Divonis Bebas, Rumahnya di Surabaya Sepi

Padahal, sebelumnya Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara.

Keluarga Korban Tak Terima

Keluarga korban mengaku syok mendengar putusan hakim atas pembebasan Ronald Tannur.

Hal itu diutarakan oleh adik korban, Elsa Rahayu (26), Rabu (24/7/2024).

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya adik korban, Elsa Rahayu (26) kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Baca juga: Video Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur

Benarkah Hakim Tak Temukan Bukti?

Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa PN Surabaya dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (27/6/2024).

Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Ronald Tannur untuk membayar restitusi sebesar Rp263 juta, kepada ahli waris Dini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakkki, Kamis (27/6/2024).

Namun, tuntutan JPU itu tak berbuah apa-apa, lantaran Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini