News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Transjakarta, Kemenag Ungkap Kronologinya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan mobil dinas menteri dengan pelat nomor RI 24 tengah menerobos jalur Transjakarta viral di media sosial. Kemenag beri penjelasan.

TRIBUNNEWS.COM - Video mobil dinas pejabat negara yang melintas di jalur busway atau TransJakarta baru-baru ini, viral di media sosial.

Dalam video, terlihat mobil dinas yang diduga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berada di jalur busway.

Terkait hal tersebut, pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun memberikan klarifikasi.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menjelaskan mobil dinas Menag Yaqut terjebak saat hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Itu kalau mobil RI memang ada koordinasi, ada protokol dan protap. Itu video ketika Pak Menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin," kata Anna, Rabu (24/7/2024), dilansir Kompas.com.

Pada saat rombongan mobil Menag melewati jalur Transjakarta, bus mengalami kendala sehingga mogok di jalan.

Lantas, hal tersebut membuat rombongan mobil Menag beserta Patwal tak bisa melaju di jalur Transjakarta.

"Kemarin bukannya bus menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke petugas patwal. Makanya patwal memilih mundur untuk mencari jalan lain," ucap Anna.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan, mobil Menag Yaqut tidak selalu memasuki jalur bus Transjakarta.

Sebab, rute yang dilalui mobil Menag ditentukan oleh tim Patwal.

"Tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," jelas Anna.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Penuhi Panggilan Pansus Haji DPR: Nanti Kami Jelaskan

Diizinkan Masuk Jalur Busway

Dalam keterangannya, Anna juga menyampaikan, kendaraan dengan pelat dinas RI diizinkan melintasi jalur Tansjakarta.

Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini