Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang memvonis bebas terhadap Ronald Tannur mendapat sorotan dari Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid.
Jazilul mengatakan persoalan hukum haruslah dinilai berbasis fakta persidangan.
Karena itu, ia meminta putusan hukum tersebut tidak dikaitkan dengan PKB.
"Saya pikir kita kalau urusan hukum berbasis pada fakta pengadilan saja. Tidak usah dikait-kaitkan dengan pihak yang lain. Gunakan prosedur formal," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (16/7/2024).
Lebih lanjut, Jazilul meminta pihak yang tidak puas dengan putusan hakim PN Surabaya untuk bisa membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY).
Nantinya, jika hakim membuat kesalahan bisa diberikan sanksi.
Baca juga: Bebasnya Ronald Tannur Bertepatan dengan 100 Hari Kepergian Ibunda Dini, Keluarga Kini Akui Pesimis
"Kalau misalkan ada hakimnya yang kurang pas, kan ada KY. Kalau ada perlu upaya hukum, masih ada upaya hukum lainnya. Nah kalau soal dugaan-dugaan, nanti diduga yang siapa saja di situ, itu enggak tahu saya," ungkapnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak mengkaitkan vonis bebas Edward Tannur dengan PKB.
"Ini enggak ada kaitan sama sekali dengan PKB. Peristiwa ini enggak ada kaitan sama sekali dengan PKB," katanya.
Baca juga: Putusannya Bebaskan Ronald Tannur Timbulkan Kontroversi, Hakim Erintuah Siap-siap Bakal Diperiksa KY
Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur, anak dari anggota DPR, Edwar Tannur.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.