Tak lama setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
Pencopotan ini berbarengan dengan dicopotnya Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Sebelum resmi dicopot, Hendra lebih dulu dinonaktifkan pada 20 Juli 2022.
Kemudian, Hendra resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat sidang komisi kode etik Polri pada Senin (31/10/2022).
Ia dipecat lantaran terbukti membantu atasannya, yakni Ferdy Sambo merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Adapun Hendra divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Deni/Faryyanida)(Kompas.com/Fitria Chusna)