News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Ito Sumardi: Iptu Rudiana Penyelidik atau Bukan Harus Dibuktikan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menangani kasus Rohingnya itu juga melalui penyelidikan yang saya gunakan dengan metodanya penyelidikan di Indonesia. Sampaikan kepada dunia luar bahwa faktanya adalah ini, faktanya ini. Pak, saya mau bacakan, ini KUHP baru Pak. Ada pasal 529. Ini menarik bunyinya begini lah.

Yang dimaksud dengan memaksa adalah menggunakan kekuasaan secara tidak sah. Sebagai contoh adalah penyelidik yang dalam melakukan penyelidikan Memaksa tersangka untuk mengaku atau memaksa saksi memberikan keterangan menurut kemauan dari penyelidik.

Kok bisa memaksa pasal begini? Gimana nih? Itu betul. Karena penyelidik itu tidak boleh namanya memaksakan. Makanya dia tanya pertama kali, meskipun dalam keadaan. Apakah sudah dalam keadaan sehat? Kalau tidak, nggak boleh diperiksa.

Dan kalau misalnya dari terperiksa tidak mau tanda tangan, itu hak dia. Nggak boleh. Nggak boleh dia dipaksa tanda tangan, nggak boleh. Nah, makanya pertanyaan saya simple sekarang.

Apakah Rudiana itu sebagai penyelidik dalam kasus ini? Kan tadi dibilang yang tuduhannya dia
memaksakan mempengaruhi merekayasa. How come? Bagaimana caranya? Itu sederhana kan? Ini baru betul.

Pertanyaan saya kan kita harus buka kepada publik. Rudiana itu sebenarnya penyelidik bukan sih. Kok dia bisa namanya mempengaruhi yang namanya direktur reserse yang pangkatnya kombes, penyelidik-penyelidik yang mungkin pakatnya di atas dia.

Dia ibaratnya waktu itu mengumpulkan, meyakinkan bahwa orang-orang yang sekarang dipidana itu kira-kira ada dugaan. Ada dugaan. Kan dia nggak mungkin mengatakan dia pelaku, dia bukan hakim. Sehingga diserahkan ke penyelidik. Penyidik menindak lanjuti. Prosesnya kan gitu simple aja sebetulnya.

Pak ini pertanyaan Pamungkas, berapa kali ya nanti. Perlu untuk memberikan semacam pencerahan lah kepada masyarakat supaya dia nggak bingung melihat situasi semacam itu.

Pak, pertanyaannya adalah apakah perlu ada tim independen pencari fakta dalam perjalanan? Perlu nggak?

Gini, saya kan melihat kasus ini adalah bukan dalam kapasitas menilai ya. Sekarang adanya Kompolnas. Apakah Kompolnas bukan tim independen? Kompolnas itu bukan punya polisi. Polisinya hanya dua, lainnya itu adalah orang-orang yang dia betul-betul punya integritas.Berbagai elemen.

Kemudian yang kedua, ada namanya LPSK. Yang melindungi saat itu. Kemudian ketiga, ada namanya dari Bareskrim namanya rawasidik. Rawasidik dulu saya yang membentuk. Supaya ada keadilan.

Rawasidik itu apa sih katanya Pak? Biro Pengawasan Penyidikan. Di sana terdiri 17 orang dari berbagai fungsi yang tidak mungkin bisa berkolaborasi. Termasuk ada ahli yang dari luar.

Jadi dari rawasidik itu ada orang luar juga. Ada ahli pidana, ada ahli apa tergantung kasusnya yang di situ. Kemudian ada namanya Irwasum. Inspektorat Pengawasan Umum.

Kemudian ada yang namanya Propam. Ada yang namanya mungkin di sana waktu kemarin kalau nggak salah Komnas HAM. Kalau ini sudah dilakukan ini ditambah lagi dengan perhatian masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini