Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan melakukan rapat khusus dengan Komisi Yudisial RI (KY) dan Mahkamah Agung RI (MA) untuk membahas putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Kata Habiburokhman, DPR RI akan menaruh fokus pada putusan bebas yang diterima Ronald Tannur atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afriyanti melayang.
Baca juga: DPR RI Dorong Imigrasi Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri
"Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Adapun agenda sidang atau rapat khusus dengan KY dan MA itu akan dijadwalkan oleh Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang.
Pasalnya, pada masa sidang kali ini DPR RI sedang memasuki masa reses hingga tanggal 16 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Legislator Demokrat: Mafia Peradilan di Indonesia Bukan Isapan Jempol
"Nanti ketika masuk masa sidang, karena enggak bisa di masa reses rapat khusus itu," ucap dia.
Tak cukup di situ, Habiburokhman menegaskan, pihaknya bakal mendorong dilakukannya pencekalan terhadap terdakwa Ronald Tannur ke luar negeri.
Habiburokhman mengatakan, pencekalan itu dilakukan sebab sejauh ini proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan secara inkrah demi hukum.
"Ya pencekalan kami sedang juga akan mendorong ya, dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," kata Habiburokhman.
Dirinya menegaskan, akan percuma proses hukum tetap terjadi namun yang bersangkutan justru bisa keluar negeri.
Adapun dorongan dilakukannya pencekalan itu akan dilakukan oleh DPR RI terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) di seluruh pintu keluar negara Indonesia.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Legislator Demokrat: Mafia Peradilan di Indonesia Bukan Isapan Jempol
"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia. Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal ya dorong kepada Imigrasi, aparat terkait agar dilakukan pencekalan ini," tandas Habiburokhman.