Dalam persidangan, kesamaan isi berkas gugatan ini mendapat sorotan dari majelis hakim panel, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Arsul Sani. Meski demikian, mereka tak serta-merta menyatakannya sebagai plagiasi.
"Anda dari kantor hukum yang sama. Ini setelah kami telisik, permohonan ini beberapa di antaranya seperti di-copy dan paste saja, (antara perkara nomor) 88 dan 89 itu. Jadi tolong ini harus hati-hati betul," kata Saldi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara itu, Senin (28/7/2024).
"Bukan tidak boleh mengambil argumentasi yang sama. Misalnya di perkara nomor 89, angka 12, 13, 14 itu sama dengan perkara nomor 88 yaitu pada angka 6, 7, 8, 9, 10. Jadi karena ini menyangkut kredibilitas kantor hukum juga. Alasan sama, argumentasi yang digunakan sama, tapi di ujung yang diminta berbeda. Tolong dipikirkan dengan serius," tegas Saldi.
Dihubungi terpisah, pemohon perkara nomor 70, Fahrur dan Antony tak terima dengan dugaan plagiasi ini.
Mereka mempertanyakan etika Agus Suhadi cs sebagai advokat dan Arkaan selaku mahasiswa, terutama soal motif di balik gugatan uji materi yang dilayangkannya ke MK.
"Kami menyayangkan betul permohonan kami ini diduplikasi sedemikian rupa dalam dua permohonan yang disidangkan hari ini, perkara 88 dan 89/PUU- XXII/2024 oleh kantor hukum yang sama," ujar Fahrur, kepada Tribunnews.com, Senin.
"Ini bisa dibandingkan beberapa poin yang sama persis titik koma pendalilannya dengan permohonan kami nomor 70/PUU-XXI/2024," lanjutnya.
Baca juga: Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan Almas Tsaqibbirru
Tribunnews.com meminta konfirmasi secara langsung kepada Arkaan terkait dugaan ini, namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan hingga berita ini ditulis.