TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan kemarahannya soal putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Adapun hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Ada dua pertimbangan utama hakim dalam hal ini. Pertama, hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban adalah akibat alkohol yang berada di dalam lambung korban.
Menurut Sahroni, putusan hakim tersebut sangat tidak profesional dan tak berhati nurani.
Apalagi, setelah Komisi III DPR RI mengadakan audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga korban, Sahroni merasa ada yang tidak beres dengan para hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.
Sebab, dalam audiensi tersebut, kuasa hukum menyebut Dini meninggal diduga kuat karena penganiayaan oleh anak anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, tersebut.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, juga menyertakan berbagai bukti forensik yang menunjukkan bahwa Dini meninggal bukan akibat alkohol seperti yang disimpulkan hakim, melainkan karena tindak penganiayaan.
“Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya. PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia."
"Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas, diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik," ungkap Sahroni, Senin (29/7/2024).
“Hakim dengan mudahnya menyimpulkan ‘oh ini mati gara-gara alkohol’, terus penganiayaan itu nggak dianggap? Sakit!” kata Sahroni.
Baca juga: PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Atas hal tersebut, Sahroni juga meminta Jaksa Agung mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) juga didesak untuk memeriksa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu, yakni Hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapul.
"Jadi, kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu. Hakimnya brengsek,” kata Sahroni.