KY pun kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.
Kendati demikian, Alex menegaskan, pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.
Apbila KY melakukan pemeriksaan, mereka harus melapor kepada kepala pengadilan terlebih dahulu.
Baru setelah itu disampaikan ke hakim-hakim yang sedang dicurigai masyarakat bermasalah itu.
"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," ucapnya.
Karena belum ada laporan untuk memeriksa, Alex mengatakan sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)