Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal.
Ronald Tannur dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.
Namun, hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur,.
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik, saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Atas putusan tersebut, kini keluarga Dini diketahui membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.
Para hakim yang dimaksud adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapul.
Adapun, dari KY sendiri menyatakan akan melakukan investigasi, karena mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.
Ditambah lagi, Dimas Yemahura, pengacara korban juga mendatangi kantor KY di Jakarta, Senin, untuk membuat laporan.
KY melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata menyampaikan, hal tersebut semakin memperkuat KY untuk melakukan investigasi, karena memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan bebas Ronald Tannur tersebut, yakni hak inisiatif dan laporan.
KY pun kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Reaksi PKB Atas Kasus Anak Kader Diduga Bunuh Kekasih, Langsung Dinonaktifkan di DPR RI dan di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)