Dalam pemaparannya, Dhimas mengungkapkan bahwa hakim yang memimpin sidang sempat keberatan ketika jaksa menghadirkan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas restitusi yang harus ditanggung oleh Ronald Tannur.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurutnya, penolakan tersebut menjadi wujud hakim tidak mau melindungi hak Dini sebagai korban pembunuhan Ronald Tannur.
"Kemudian ada lagi sikap dari hakim yang menurut saya tidak pro atau tidak berpihak pada kebenaran untuk melindungi hak-hak dari almarhum."
"Contohnya adalah pada saat saksi LPSK dilakukan pemeriksaan di mana hakim sempat keberataan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi, padahal LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban daripada tersangka untuk menyampaikan restitusi," kata Dhimas dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Padahal, kata Dhimas, kewajiban pemenuhan restitusi tersebut sudah tertuang dalam tuntutan jaksa.
Namun, Dimas mengatakan bahwa hakim justru mempertanyakan cara LPSK bisa mengetahui bahwa Ronald Tannur-lah yang membunuh Dini.
Dengan pernyataan tersebut, sambungnya, hakim meminta agar saksi dari LPSK dihadirkan di sidang selanjutnya karena Ronald Tannur belum terbukti membunuh kekasihnya tersebut.
"Dan pada saat itu hakim menyatakan (kepada LPSK) "Tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan, kita belum tahu ini. Jadi buat apa kamu memberikan ini (restitusi), itu nanti saja'," kata Dhimas.
Baca juga: Dinar Candy Diperiksa Penyidik Polda Jambi Berkait Kasus yang Jerat Ko Apex