News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

LPSK Buka Suara usai Hakim Disebut Keberatan Pihaknya Jelaskan Restitusi di Sidang Ronald Tannur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Periode 2024-2029 Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2024).

Dalam pemaparannya, Dhimas mengungkapkan bahwa hakim yang memimpin sidang sempat keberatan ketika jaksa menghadirkan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas restitusi yang harus ditanggung oleh Ronald Tannur.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurutnya, penolakan tersebut menjadi wujud hakim tidak mau melindungi hak Dini sebagai korban pembunuhan Ronald Tannur.

"Kemudian ada lagi sikap dari hakim yang menurut saya tidak pro atau tidak berpihak pada kebenaran untuk melindungi hak-hak dari almarhum."

"Contohnya adalah pada saat saksi LPSK dilakukan pemeriksaan di mana hakim sempat keberataan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi, padahal LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban daripada tersangka untuk menyampaikan restitusi," kata Dhimas dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Padahal, kata Dhimas, kewajiban pemenuhan restitusi tersebut sudah tertuang dalam tuntutan jaksa.

Namun, Dimas mengatakan bahwa hakim justru mempertanyakan cara LPSK bisa mengetahui bahwa Ronald Tannur-lah yang membunuh Dini.

Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. (Kolase Tribunnews.com/DPR)

Dengan pernyataan tersebut, sambungnya, hakim meminta agar saksi dari LPSK dihadirkan di sidang selanjutnya karena Ronald Tannur belum terbukti membunuh kekasihnya tersebut.

"Dan pada saat itu hakim menyatakan (kepada LPSK) "Tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan, kita belum tahu ini. Jadi buat apa kamu memberikan ini (restitusi), itu nanti saja'," kata Dhimas.

Baca juga: Dinar Candy Diperiksa Penyidik Polda Jambi Berkait Kasus yang Jerat Ko Apex

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini