Kasus timah ini mulai terkuak sejak Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015/2022.
Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Pangkalpinang.
Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam kasus timah ini.
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 yang ditahan.
Termasuk Helena Lim yang selama ini juga dikenal sebagai salah satu 'crazy rich' di PIK.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.