News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Tangis Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK: Saka Tatal Tak Bisa Nikmati Masa Remaja, Lama Dipenjara

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Purwakarta, Dedi Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Adapun Saka telah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) setelah menjalani hukuman.

Sekarang, Saka mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.

Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

(Tribunnews.com/Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini