"Kalau memang seperti ini, minta penasihat hukum ekshumasi ulang karena kalau ekshumasi ulang, tapi dengan dokter forensik yang objektif, yang independen dari berbagai hal karena akan melihat penyebab kematiannya dulu apa?" kata Hibnu.
"Karena kita lihat walaupun sudah 8 tahun Insyaallah dengan keahlian ahli forensik kedokteran forensik yang ada, misalkan, dari rumah sakit kepolisian, rumah sakit Cirebon, rumah sakit Jawa Barat coba melihat secara independen penyebab kematian."
"Kalau sudah, penyebab kematian itu titik awal untuk menentukan bahwa ini korban pembunuhan atau korban kecelakaan, tapi masih foto agak sulit perlu data yang lengkap lagi gitu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, meyakini kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.
Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan ayah Eky, Iptu Rudiana, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.
"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa.
Hotman berpendapat, bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.
"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri."
"Karena justru bukti foto itulah membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan."
"Mana ada kecelakaan serusak ini tulangnya bersih habis enggak ada sama sekali kegores aspal dan sebagainya," ungkapnya.
Ia menekankan, keluarga Vina dan kuasa hukum tetap berpegang pada putusan pengadilan bahwa kasus itu adalah pembunuhan.
"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegangan pada keputusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atau pembunuhan berencana dan juga pemerkosaan," tuturnya.
PK Saka Tatal Telah Selesai
Sementara itu, sidang PK yang diajukan Saka Tatal resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.