TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini larangan terhadap bendera Merah Putih dan hukuman bagi yang melanggar.
Pengibaran bendera Merah Putih ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada Undang-Undang serta hukum yang mengatur tentang hal tersebut dan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Hal ini disebabkan karena bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus dijaga dan dihormati dengan sebaik mungkin.
Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur, pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi upaya dalam meningkatkan nasionalisme sekaligus penghormatan terhadap kesakralan dari bendera Merah Putih.
Lantas, apa saja larangan terhadap bendera Merah Putih serta apa saja konsekuensi bagi yang melanggarnya?
Ada beberapa larangan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Setiap orang atau masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.
Larangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 berikut ini:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Baca juga: Sambut HUT ke-79 RI, Pemerintah Minta Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih selama Agustus 2024
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.