Hukuman
Selain larangan, ada juga hukuman bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap bendera Merah Putih.
Hal ini tertuang dalam Pasal 66 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Pelanggaran-pelanggaran ini merujuk pada Pasal 67 sebagai berikut:
1. Dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
2. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
4. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Itulah larangan terhadap bendera Merah Putih dan Hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.
(mg/Tiara Eka Maharani)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)