Selain menetapkan tiga tersangka, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri karena kasus ini.
Mereka adalah Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Namun dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, yakni SLN selaku dokter, serta dua orang swasta inisial ET dan AM.
KPK Sita Robot Pembasmi Virus Covid-19
Dalam perjalanan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya robot pembasmi virus Covid-19.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, robot pembasmi virus Covid-19 itu diperkirakan senilai Rp500 juta.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes
Barang-barang lain yang disita KPK dari rekanan bisnis para tersangka yaitu 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta; 3 unit kendaraan roda empat (1 truk boks dan 2 mobil van); dan 1 unit kendaraan roda dua.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita 6 rumah dan 2 unit apartemen milik 3 tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk ke-8 aset tersebut sebesar kurang lebih Rp30 miliar.
Kemudian, penyidik KPK juga sudah menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama/Rifqah)