Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengatakan bakal buat penjelasan terkait dirinya disebut tukar valas senilai Rp 5,8 miliar untuk keperluan kantor pakai identitas palsu.
Hal tersebut dikatakan Gazalba Saleh saat diminta tanggapan terkait keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK.
“Untuk sementara saya tidak ada tanggapan. Nanti saya akan jelaskan semuanya pada waktunya (saat pembelaan),” kata Gazalba Saleh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada dua saksi bernama Santi yang merupakan teller dari tempat penukaran uang Sahabat Valas serta Budiman yang merupakan Direktur Sahabat Valas soal keterangan yang diberikan.
Mendengar pertanyaan hakim, keduanya pun tetap pada keterangan yang diberikan dalam persidangan.
“Betul, tetap Yang Mulia,” jawab kedua saksi.
Baca juga: Terungkap, Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Valas Senilai Rp 5,8 Miliar Pakai Identitas Palsu
Sebelumnya dalam sidang terungkap bila Gazalba Saleh pernah menukar uang dolar ke rupiah senilai Rp 5,8 miliar.
Dalam melakukan transaksi, Gazalba saleh pun disebut menggunakan identitas palsu atas nama Ikhsan.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Baca juga: Terungkap, Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai KTP Sendiri Tukar Dolar Singapura Senilai Rp 5 Miliar
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dakwaan primair Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.