Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, pernah menukar uang dengan identitas palsu.
Uang tersebut ditukarkan dari mata uang dolar ke rupiah dalam 5 kali transaksi dengan total Rp 5,8 miliar.
Adapun hal itu disampaikan saksi Santi teller dari tempat penukaran uang Sahabat Valas pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
"Ikhsan itu setiap kali datang, sendiri atau didampingi seseorang?" tanya hakim di persidangan kepada Santi terhadap sosok Ikhsan.
"Sendiri," jawab Santi.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Uang Rp 5,8 Miliar untuk Operasional Kantor
Majelis hakim lalu menanyakan apakah saksi pernah melihat terdakwa.
Saat menukar uang tersebut sendiri atau bersama Ikhsan.
Kemudian saksi Santi mengatakan bahwa terdakwa dan Ikhsan merupakan orang yang sama.
"Mirip-mirip sih pak," jawab Santi.
Majelis hakim lalu menegaskan menayangkan soal sosok Ikhsan tersebut.
"Iya Ikhsan itu. Bapak ini (terdakwa) bapak Ikhsan," jawab Santi.
Majelis hakim kembali menanyakan yang menukar uang itu saudara terdakwa membawa KTP atas nama Ikhsan.
Atau yang membawa KTP adalah Ikhsan?