Kemudian ada pula kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal yang mencapai Rp 26.648.625.701.519.
Terbanyak, kerugian negara bersumber dari kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal yang mencapai lebi dari Rp 271 triliun.
Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu terdiri dari:
• Kerugian Ekologi = Rp 183.703.234.398.100,00
• Kerugian Ekonomi Lingkungan = Rp 75.479.370.880.000,00
• Biaya Pemulihan = Rp 11.887.082.740.600,00
"Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal: Rp 271.069.688.018.700," kata jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.