News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jaksa Beberkan Rincian Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Amir Syahbana dan Suranto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). untuk tiga terdakwa yakni mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo. Tribunnews/Jeprima

Kemudian ada pula kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal yang mencapai Rp 26.648.625.701.519.

Terbanyak, kerugian negara bersumber dari kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal yang mencapai lebi dari Rp 271 triliun.

Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu terdiri dari:

• Kerugian Ekologi = Rp 183.703.234.398.100,00

• Kerugian Ekonomi Lingkungan = Rp 75.479.370.880.000,00

• Biaya Pemulihan = Rp 11.887.082.740.600,00

"Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal: Rp 271.069.688.018.700," kata jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini