News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jaksa Beberkan Rincian Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Amir Syahbana dan Suranto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). untuk tiga terdakwa yakni mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah telah menyeret tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung ke kursi pesakitan pertama kalinya pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Para eks Kadis tersebut ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan dakwaan terhadap ketiganya dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa tiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung itu melakukan korupsi bersama 19 orang lainnya yang segera menyusul duduk di kursi pesakitan.

Mereka ialah:

  • Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
  • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
  • Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
  • Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);
  • Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
  • Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
  • Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
  • Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
  • Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
  • Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
  • Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  • Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  • Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  • Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  • Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP;
  • dan Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.

Mereka diduga bersekongkol terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 300 triliun lebih.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Suranto Wibowo, bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani, alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan penghitungan Kejaksaan Agung, nilai kerugian negara itu terbagi menjadi tiga poin: penyewaan alat processing pelogaman timah, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, kerugian negara dibagi menjadi dua, yakni pembayaran kerja sama penyewaan oleh PT Timah ke lima smelter swasta dan HPP smelter PT Timah.

Kerugian negara yang diperoleh dari pembayaran kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah oleh PT Timah ke lima smelter swasta mencapai Rp 3.023.880.421.362,90.

Sedangkan kerugian negara dari HPP smelter PT Timah mencapai Rp 738.930.203.450,76.

Dengan demikian, kerugian negara dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah mencapai Rp 3 triliun lebih.

"Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2.284.950.217.912,14," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini