Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan, saat ini terpidana kasus penganiayaan kliennya yakni Mario Dandy Satrio masih harus memiliki kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 24,3 Miliar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mellisa usai kelurga David Ozora menerima restitusi tahap awal sebesar Rp 706,8 juta hasil dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Baca juga: Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy
Kata Mellisa, kewajiban membayar restitusi itu akan menjadi tanggungan Mario Dandy seumur hidup dan akan menjadi utang.
"Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait," kata Mellisa saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel usai menerima restitusi awal, Kamis (1/8/2024).
Kata dia, pihak keluarga dari David Ozora akan terus mengawal pelunasan terhadap restitusi itu.
Baca juga: Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora
Bahkan, tak segan kubu kliennya akan melayangkan gugatan jika nantinya Mario Dandy tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tanggungjawabnya berdasarkan putusan pengadilan tersebut.
"Ketika dia memiliki harta maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar koma sekian," kata Mellisa.
"Ini lagi-lagi adalah yang namanya hak dan kewajiban ini harus jelas. Harus ada kepastian hukum," sambung dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi menyerahkan uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 706 juta kepada keluarga korban Cristalino David Ozora atas terpidana Mario Dandy.
Penyerahan uang restitusi itu diserahkan secara simbolis di Kantor Kejari Jaksel yang diterima langsung oleh ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina.
Adapun pemberian restitusi itu dihasilkan dari penjualan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang laku terjual dengan mekanisme lelang.
"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas saat menyerahkan restitusi secara simbolis, Kamis (1/8/2024).
Ika menyebut, dalam mekanisme pelelangan ini pihaknya telah melakukan lelang sebanyak tiga kali terhadap mobil Rubicon tersebut.
Alhasil, mobil tersebut lalu dengan angka jual Rp725 juta. Hanya saja, hasil dari angka jual itu kata Ika, dipotong beberapa keperluan pembayaran pajak sehingga didapat angka Rp 706.8 juta.
Baca juga: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy akan Digunakan untuk Kegiatan Operasional
"Di mana barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali yang di mana terakhir laku sebesar Rp725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100," kata Ika.
Terkait dengan penyerahan uang restitusi itu, Jonathan mengutarakan ungkapan terima kasih kepada Kejari Jakarta Selatan.
Dirinya menilai, pihak jaksa dalam hal ini Kejari Jaksel telah mengawal kasus yang menimpa anaknya itu hingga kepada upaya pemulihan kepada David Ozora.
"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya," kata dia.
"Nah istilahnya seperti itu walaupun nanti di final itu kan sudah beda lagi, tetapi luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang tapi juga sampai di eksekusi lelang rubicon kemarin," tandas Jonathan.
Diberitakan, terdakwa penganiayaan sekaligus putra dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun yakni Mario Dandy Satriyo telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada saat membacakan vonis terhadap Mario Dandy.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin di ruang sidang.
Selain itu hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.
"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.