TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa dua saksi, Rabu (31/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dua saksi dimaksud yaitu Reza Maghraby, Area Head Bekasi PT PGN Tbk sejak 2022–sekarang; Sr. Specialist, Product Development PT PGN 2016–2017.
"Pemeriksaan terkait kerja sama jual beli gas PGN dan Isar Gas/IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Seharusnya penyidik KPK juga memeriksa Rachmat Hutama, Corporate Secretary PT PGN. Namun, kata Tessa, Rachmat meminta penjadwalan ulang.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga bekas direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, direktur utama PT Isar Gas.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN, Begini Kata Pengamat
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.
AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.