News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Proses Kerja Sama Jual Beli Gas PGN dan Isar Gas yang Berujung Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK dalami proses kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas tahun 2017-2021 hingga berujung korupsi yang rugikan negara ratusan miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa dua saksi, Rabu (31/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua saksi dimaksud yaitu Reza Maghraby, Area Head Bekasi PT PGN Tbk sejak 2022–sekarang; Sr. Specialist, Product Development PT PGN 2016–2017.

"Pemeriksaan terkait kerja sama jual beli gas PGN dan Isar Gas/IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Seharusnya penyidik KPK juga memeriksa Rachmat Hutama, Corporate Secretary PT PGN. Namun, kata Tessa, Rachmat meminta penjadwalan ulang.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga bekas direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, direktur utama PT Isar Gas.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN, Begini Kata Pengamat

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini