News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Profil Amir Syahbana, Mantan Kadis ESDM Babel Didakwa Perkaya Diri Rp 325 Juta, Punya Harta Rp 8,8 M

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amir Syahbana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Amir didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 352 juta lebih. Berikut sosok dan profilnya.

"Bahwa terdakwa mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan," kata jaksa penuntut umum.

"Terakwa tidak melaporkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan tidak melaksanakan pengelolaan data usaha pertambangan mineral yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementrian ESDM," kata jaksa lagi.

Khusus untuk Amir Syahbana, dia juga dijerat atas perannya saat masih menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel.

Saat itu dia membuat telaahan staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator.

Pengabaian itu kata jaksa, karena Amir telah menerima uang dari GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani.

"Bahwa perbuatan AMIR SYAHBANA yang membuat Telaahan Staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena AMIR SYAHBANA telah menerima pemberian dari ACHMAD ALBANI selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang sejumlah Rp325.999.998, pada periode 20/12/2018 sampai dengan 05/03/2019," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Perbuatan para terdakwa itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut."

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: (Tribunnews.com/Ashri/Wik) (Bangkapos.com/Widodo/Anabel Lerrick)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini