News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Profil Amir Syahbana, Mantan Kadis ESDM Babel Didakwa Perkaya Diri Rp 325 Juta, Punya Harta Rp 8,8 M

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amir Syahbana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Amir didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 352 juta lebih. Berikut sosok dan profilnya.

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Harta Kekayaan Amir Syahbana

Pada 12 Februari 2023, Amir melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, tepatnya saat dia sudah menjabat Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Total kekayaannya saat itu mencapai Rp 8,8 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Baca juga: Kejagung Tantang Pihak Sandra Dewi Buktikan Klaim Tas Branded Tak Terkait Kasus Timah di Persidangan

"Nama: Amir Syahbana. Jabatan: Kepala Dinas. Total Harta Kekayaan: Rp 8.842.751.805," dikutip dari LHKPN KPK, Minggu (12/5/2024).

Harta terbanyak Amir Syahbana merupakan 10 tanah dan bangunan senilai Rp 4.384.325.000 (empat miliar lebih).

Kemudian dia juga memiliki tujuh kendaraan senilai Rp 962,3 juta yang terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor.

Adapun harta bergerak lainnya mencapai Rp 2.710.400.000 (dua miliar lebih), serta kas senilai Rp 785.726.805 (tujuh ratus juta lebih).

Daftar Pihak yang Turut Menikmati Keuntungan

Dalam sidang perdana kemarin, jaksa menyebut ada pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan terkait kasus korupsi PT Timah ini, yakni:

  • Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen).
  • Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen).
  • Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen)
  • Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen)
  • Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen)
  • CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh milyar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tigas belas rupiah)
  • CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00 (empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah)
  • Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); dan
  • Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

Baca juga: Sederet Barang Bukti Harvey Moeis-Helena Lim di Kasus Timah: 11 Rumah, Uang Miliaran, 8 Mobil Mewah

Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum.

Kemudian mereka juga disebut-sebut mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.

Amir Syahbana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Amir didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 352 juta lebih. Berikut sosok dan profilnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Namun penyimpangan itu tidak dilaporkan kepada Kementerian ESDM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini