News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Sidang Dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari Tempat Penukaran Uang

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa KPK hadirkan dua saksi ke persidangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Adapun pada persidangan kali ini, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dari PT Sahabat Valas. 

"Saksi dua orang atas nama Santi dan Budiman. Silahkan masuk ke persidangan," kata Jaksa KPK di persidangan.

Sementara itu pantauan Tribunnews.com di persidangan Santi merupakan teller dari tempat penukaran uang Sahabat Valas di Jakarta Utara. 

Sedangkan Budiman merupakan direktur dari tempat penukaran uang Sahabat Valas. 

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Baca juga: Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Mangkir dari Persidangan, Jaksa KPK Sebut Nomor HP-nya Tak Aktif

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini