Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sempat menukarkan valuta asing ke money changer sebanyak tiga kali senilai Rp 5 miliar.
Hal tersebut diungkap Carolina Wahyu Aprilia Sari, pegawai money changer PT Valuta Inti Prima (VIP) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).
Carolina mengungkap bila Gazalba melakukan penukaran valuta asing pada tahun 2020.
"Kalau pak Gazalba setahu saya hanya di tahun 2020. Saya bulannya lupa," ujar Carolina di dalam persidangan.
"Berapa kali transaksi?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Saya kurang ingat Yang Mulia, lebih dari tiga kali," jawab Carolina.
Selama tiga kali itu, nilai uang yang ditukar mencapai Rp 5 miliar.
Baca juga: Bukti Video Dibuka di Persidangan, Hakim Gazalba Saleh Ketahuan Bawa Rp 1,95 Miliar Pakai Tas Ransel
Menurut Carolina, Gazalba menukar uang dari Dolar Singapura (SGD) menjadi Rupiah (Rp).
"Menjadi rupiah?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya Yang Mulia," jawab Carolina.
"Berapa nilainya tiga kali itu?" kata Hakim Fahzal.
"Akumulasinya sekitar hampir 5-6 miliar," ujar Carolina.
Baca juga: Kasus Gratifikasi & TPPU di MA, JPU KPK Hadirkan Kakak Gazalba Saleh, PNS BIN hingga Pendeta
"Pada waktu Pak Gazalba Saleh menjual atau menukarkan dolarmya itu, dolar apa?" tanya hakim.