News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Terungkap, Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai KTP Sendiri Tukar Dolar Singapura Senilai Rp 5 Miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sempat menukarkan valuta asing ke money changer sebanyak tiga kali senilai Rp 5 miliar.

Hal tersebut diungkap Carolina Wahyu Aprilia Sari, pegawai money changer PT Valuta Inti Prima (VIP) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).

Carolina mengungkap bila Gazalba melakukan penukaran valuta asing pada tahun 2020.

"Kalau pak Gazalba setahu saya hanya di tahun 2020. Saya bulannya lupa," ujar Carolina di dalam persidangan.

"Berapa kali transaksi?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Saya kurang ingat Yang Mulia, lebih dari tiga kali," jawab Carolina.

Selama tiga kali itu, nilai uang yang ditukar mencapai Rp 5 miliar.

Baca juga: Bukti Video Dibuka di Persidangan, Hakim Gazalba Saleh Ketahuan Bawa Rp 1,95 Miliar Pakai Tas Ransel

Menurut Carolina, Gazalba menukar uang dari Dolar Singapura (SGD) menjadi Rupiah  (Rp).

"Menjadi rupiah?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya Yang Mulia," jawab Carolina.

"Berapa nilainya tiga kali itu?" kata Hakim Fahzal.

"Akumulasinya sekitar hampir 5-6 miliar," ujar Carolina.

Baca juga: Kasus Gratifikasi & TPPU di MA, JPU KPK Hadirkan Kakak Gazalba Saleh, PNS BIN hingga Pendeta

"Pada waktu Pak Gazalba Saleh menjual atau menukarkan dolarmya itu, dolar apa?" tanya hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini