KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mereka adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U. Djangkar, dari pihak swasta.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Adapun, ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang.
Pertama, soal kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
KPK Geledah 65 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Semarang
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini, penyidik KPK diketahui melakukan penggeledahan di 65 lokasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan sejak 17 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, ada sepuluh rumah pribadi digeledah, kemudian kantor DPRD Jawa Tengah, dan tujuh kantor perusahaan swasta.
Selain itu, 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang dan dua kantor pihak lain juga turut digeledah KPK.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen APBD tahun 2023–2024, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dan dokumen berisi catatan tangan.
Selain dokumen, penyidik juga menyit uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan 9.650 euro (Rp170.767.126,93).