Beberapa barang bukti elektronik pun juga disita, seperti ponsel dan laptop, kemudian media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan.
"Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujat Tessa.
Tessa menambahkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan korupsi ini pada 11 Juli 2024.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pun sudah dikirimkan kepada empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu.
“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Fahmi Ramadhan)