Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (2/8/2024) malam.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan.
"Betul ada kegiatan penyidik KPK di Balikpapan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Namun, nama kantor yang digeledah tidak diungkap Tessa, termasuk barang bukti yang ditemukan tim penyidik dari penggeledahan tersebut.
"Namun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dahulu karena masih berlangsung," kata dia.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi LPEI, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Siapa Jadi Tersangka?
Ketujuh orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Kendati demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka.
KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.
Namun berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Korupsi LPEI Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani Mandek di Kejagung
Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang itu bepergian ke luar negeri.
Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.