News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Pastikan Penanganan Perkara Sengketa Pileg Terbaru Tak Ganggu Sidang Pengujian UU

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan persidangan untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang masuk baru-baru ini tidak akan mengganggu jalannya sidang perkara pengujian undang-undang (PUU).

"Dikarenakan perkaranya tidak banyak, sehingga bisa dilakukan juga sidang PUU," kata Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Dikatakan Enny, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat terkait sejumlah perkara PHPU yang kembali diajukan beberapa partai politik peserta pemilu 2024 itu.

Dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) tersebut, kata Enny, disepakati persidangan perkara PHPU itu akan mulai dilangsungkan setelah pihak kepaniteraan meregistrasi permohonan yang ada.

"Sudah dibahas untuk segera diregistrasi setelah masa perbaikan dan setelah itu disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU," ucap Enny.

Melalui rapat para hakim tersebut, MK memastikan agar waktu persidangan antara perkara PHPU dan PUU diatur secara efektif.

"Sudah dibahas soal waktu itu. Akan diatur seefektif mungkin," tuturnya.

Baca juga: Sidang di MK, Bappenas Klaim Tak Bisa Penuhi Pendidikan Dasar Gratis Imbas Keterbatasan Fiskal

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menerima kembali sejumlah gugatan hasil pemilihan legislatif (pileg) dari beberapa partai politik.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs resmi MKRI, terdapat sebanyak tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Tujuh perkara tersebut di antaranya diajukan oleh Partai NasDem, Demokrat, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketujuh permohonan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi tertanggal 31 Juli 2024.

Adapun permohonan PHPU Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.

Kemudian, Partai Golkar mengajukan gugatan PHPU untuk dapil Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Riau.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini