"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."
"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Jaksa Ungkap Alasan Tolak Novum Saka Tatal, Tetap Yakin Vina dan Eki Cirebon Korban Pembunuhan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)